REPUBLIKA.CO.ID, GARUT - Sebanyak 278 pohon ganja yang ditemukan Polisi Satnarkoba di kawasan Gunung Legok Burak, Kampung/Desa Simpang, Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, Rabu (19/1). Yang menarik, ladang ganja itu berada di atas tanah milik Perhutani Kabupaten Garut. Keberadaan ladang ganja di tanah tebing pegunungan yang ditempuh dengan jalan kaki sekitar tiga jam dari permukiman penduduk.
Namun pihak Perhutani membantah keterlibatan penanaman pohon itu. "Kami yakin tidak ada keterlibatan oknum, tapi mengakui kami lalai tidak mengetahui kawasan itu dijadikan tempat tumbuhnya ganja," kata Kepala Urusan Hukum dan Kehumasan, Zaenal Abidin, kepada wartawan, Jumat.
Ladang ganja di tanah hutan lindung seluas 300 meter persegi yang berada dalam pengawasan Perhutani Garut. Wilayah tersebut, katanya, adalah wilayah yang dilarang dilakukan penanaman atau tidak dieksploitasi.
Zaenal menyatakan pihaknya siap memberikan penjelasan atau menjadi saksi terkait adanya ladang ganja tersebut. Ia mempersilakan pihak kepolisian melakukan tindak lanjut proses penyelidikan lebih jauh atau mencari indikasi pemilik tanaman ganja itu.
"Diserahkan penyidik, apakah itu ditanam murni atau keterlibatan oknum, kami siap jadi saksi," kata Zaenal.