Kamis 20 Jan 2011 17:46 WIB

Sidang PN Jaksel Dilanjutkan ke Rumah Susno

Rep: bilal ramadhan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi kasus Susno Duadji yang sedianya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, harus dilanjutkan di kediaman Susno yang berada di Jalan Abuserin I Nomor 2A, Cipete, Jakarta Selatan.

Pemindahan sidang ini atas permintaan kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat. "Terkait dengan dakwaan ke satu yaitu menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan pada 4 Desember, maka pemeriksaan sebaiknya dipindah ke rumah tersebut," kata Henry Yosodiningrat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Sidang sendiri telah dimulai dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi a de charge (saksi yang meringankan) yakni dua pembantu Susno di rumah itu. Lalu Henry meminta permohonan kepada majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto untuk membuktikan kebenaran materiil tentang kronologis penyerahan uang suap yang dituduhkan jaksa. Pembuktiaan materiil itu dengan melakukan pemeriksaan di rumah Susno yang kini ditempati menantunya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Narendra, sempat memprotes dan mempertanyakan urgensi melakukan pemeriksan kebenaran materiil di rumah Susno. Namun Henry beralasan dengan pemeriksaan itu, dapat membuktikan keterangan Sjahril Djohan mengenai kronologi penyerahan uang kepada Susno Duadji.

Setelah melakukan musyawarah, akhirnya majelis hakim mengizinkan untuk melakukan pemeriksaan tersebut dengan catatan pemeriksaan saksi tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement