REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pemanggilan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) terkait curhat Gayus usai putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetap dimungkinkan. Namun harus disertai dengan fakta-fakta. "Harus ada bukti terlebih dahulu. Jika tidak ada, tidak akan panggilan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (20/1).
Ia menambahkan, pemanggilan itu memiliki prosedur. Menurutnya, harus dicari dulu bukti yang memperkuat untuk dilakukan pemanggilan.
Mengenai otak pembuatan paspor palsu untuk Gayus, John Jerome Grice yang diduga anggota CIA, ia enggan mengomentarinya. "Itu kan omongannya Gayus, harus bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Polri sendiri telah bekerjasama dengan Kedutaan Besar AS dalam pencarian keberadaan John Jerome yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).