Kamis 20 Jan 2011 11:54 WIB

Divonis 31 Januari, Kuasa Hukum Minta Ariel Dibebaskan

Sidang Ariel di PN Bandung
Foto: Antara
Sidang Ariel di PN Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa perkara video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan akan dilaksanakan pada Senin (31/1) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Vonis terhadap Ariel akan di gelar pada tanggal 31 Januari 2011," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto, usai persidangan perkara Ariel dengan agenda memberikan tanggapan dan jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis.

Ketika ditanyakan tentang aksi unjuk rasa dari Aliansi Pergerakan Islam (API) yang sempat ricuh, dia mengatakan, pihaknya tidak akan meningkatkan pengamanan pada sidang putusan nanti.

"Memang keamanan terdakwa Ariel itu tanggung jawab kami, tapi tidak ada pengamanan khusus untuk sidang putusan nanti," ujarnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa perkara video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, tetap meminta agar Ariel tidak dituntut lima tahun penjara. "Isi dari duplik kami tetap sama dengan pembelaan kemarin, yakni kita tetap menyatakan tidak ada alasan bagi JPU untuk menuntut klien kami dengan tuntutan lima tahun penjara," kata salah seorang kuasa hukum Ariel Peterpan, Alfrian Bondjol.

Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung tidak ada barang bukti atau saksi yang menyatakan Ariel Peterpan terbukti membantu menyebarkan video porno tersebut.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ariel Peterpan dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement