REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan seluruh jajaran Polri mempunyai standar kinerja yang jelas agar masyarakat dapat mengetahui peningkatan pelayanan yang telah dilakukan institusi itu. "Hal tersebut sebagai upaya untuk memenuhi harapan masyarakat yang selalu berharap banyak kepada kepolisian, sedangkan kemampuan Polri dalam memberikan pelayanan menemui berbagai kendala dan keterbatasan," kata anggota Kompolnas, Novel Ali, di Semarang, Rabu.
Ia mencontohkan, standar kinerja itu bisa berupa penentuan lamanya waktu anggota Polri, khususnya jajaran reserse kriminal dalam menuntaskan proses penyelidikan terhadap suatu kasus yang ditangani. Menurut dia, masyarakat memiliki hak menuntut jika apa yang dilakukan Polri terkait kinerjanya dianggap tidak memuaskan.
"Kalau masyarakat tidak puas dengan standar kinerja yang terlalu rendah, publik berhak menuntut Polri meningkatkan pelayanan," ujarnya. Ia mengatakan, Polri seharusnya juga memberikan perkembangan penyelidikan suatu kasus yang ditangani berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat tanpa diminta.
Kendati demikian, ia menyatakan menyayangkan ketika masyarakat hanya menuntut kepada Polri saat ada suatu kasus. "Seharusnya ada atau tidak ada kasus masyarakat harus tetap melaporkan keluhannya terkait dengan pelayanan Polri yang bisa disalurkan melalui berbagai wadah yang ada seperti Kompolnas," katanya.
Terkait dengan sejumlah pelanggaran yang ada di tubuh Polri, ia mengharapkan, masyarakat tidak langsung menyamaratakan bahwa semua perilaku anggota Polri itu tidak baik atau menyimpang.
Menurut dia, sejumlah pelanggaran tersebut dilakukan oleh beberapa oknum polisi dan tidak bisa digeneralisasi.
"Jika dalam perkembangannya ternyata sistem di Polri yang tidak baik, harus segera dilakukan perbaikan karena dapat mempengaruhi perilaku anggota Polri yang sudah baik," ujarnya. Ia mengatakan, secara umum saat ini sudah mulai ada kencenderungan peningkatan pelayanan Polri berkat kontrol dari masyarakat yang harus dilakukan terus menerus.
"Dengan adanya kontrol publik maka mau tidak mau Polri akan melakukan perbaikan untuk memenuhi harapan publik karena kalau tidak maka masyarakat akan terus menuntut peningkatan pelayanan," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Polisi Djihartono, yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya berusaha mewujudkan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Pelayanan prima di semua fungsi kepolisian adalah pelayanan yang cepat, ramah, profesional, transparan, dan murah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri," ujarnya.
Tanpa merinci jumlah yang pasti, ia menyebutkan bahwa jumlah pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian sudah berkurang dibandingkan dengan beberapa waktu sebelumnya. Ia mengatakan, belum maksimalnya pelayanan Polri di Provinsi Jawa Tengah antara lain disebabkan rasio perbandingan antara polisi dengan masyarakat belum ideal.
"Idealnya adalah satu dibanding 300 orang masyarakat, sedangkan pada kenyataannya saat ini satu dibanding lebih dari 500 orang," katanya. Terkait dengan kekurangan jumlah personel Polri tersebut, maka kepolisian memperdayakan anggota yang ada saat ini dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
"Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa ada diskriminasi dan jika masyarakat merasa dirugikan dapat melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang ada di tiap kepolisian resor maupun ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) langsung," ujar Djihartono.