REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polri menyatakan tidak akan mempercepat sidang kode etik profesi terhadap personelnya yang tersngkut kasus Gayus. Pelaksanaan sidang etik akan tetap sesuai jadwal.
"Tidak akan dipercepat, sesuai jadwal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1).
Dalam 12 inpres kasus Gayus kepada para penegak hukum, salah satunya berisi melakukan tindakan administrasi dan displin serta sanksi hukum kepada semua pejabat yang bersalah dengan tenggat waktu satu pekan. Poin lainnya yaitu penataan ulang serta pembersihan lembaga yang pejabatnya melakukan penyimpangan terkait kasus Gayus.
Yoga mengatakan anggota Polri yang terlibat kasus Gayus akan diberi tindakan sesuai aturan hukum, secara umum dan khusus. Selain itu, juga diberi sanksi administrasi dan bahkan pencopotan sesuai dengan 12 instruksi presiden terkait kasus Gayus.
Polri akan membahas lebih lanjut inpres itu dalam rapat pimpinan (rapim) Polri yang dilaksanakan pada 19-20 Januari 2011 mendatang. "Hari ini akan ada pemaparan dari masing-masing pelaksana fungsi terkait rapat menanggapi 12 inpres terkait Gayus," tegasnya.