Selasa 18 Jan 2011 02:27 WIB

Menkumham Masih Kaji Pertukaran Tahanan Asing

Menkum HAM Patrialis Akbar
Menkum HAM Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan sampai saat ini pertukaran tahanan dengan negara lain masih merupakan wacana yang akan dikaji dasar hukumnya. Di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/1), Patrialis menyebutkan empat negara memang sudah mengajukan penawaran pertukaran tahanan dengan Indonesia.

Keempat negara tersebut adalah Australia, Hongkong, Brazil, dan Iran. Namun, kata Patrialis, Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang bisa mengatur pertukaran tahanan asing dengan tahanan Indonesia di luar negeri.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah saat ini tengah mengkaji dasar hukum yang bisa memperbolehkan pertukaran tahanan dengan negara lain. Kajian tersebut kemungkinan akan dimasukkan dalam UU Permasyarakatan yang akan dibahas bersama DPR.

"Karena kita belum memiliki landasan hukum, kami sedang mempelajari. Kita kemungkinan akan masukannya nanti di dalam UU Permasyarakatan. Jadi, harus ada pasalnya dengan persetujuan DPR atau kita cari dasar hukum lain yang memang kuat," katanya.

Apabila tidak ada dasar hukum yang kuat, kata Patrialias, maka pertukaran tahanan tersebut tentunya tidak bisa dilakukan. Sebelumnya, sempat muncul wacana pertukaran tahanan antara Indonesia-Australia untuk terpidana kepemilikan mariyuana, Schapelle Leigh Corby, dengan warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Australia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement