Sabtu 15 Jan 2011 04:53 WIB

Kasus Bank Century Disarankan Tunggu Rekomendasi Timwas

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Bambang Widjoyanto
Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Praktisi hukum, Bambang Widjojanto menilai penyelesaian proses kasus Bank Century sebaiknya menunggu rekomendasi dari tim pengawas kasus Bank Century di DPR. Menurutnya, timwas harus mengkaji dan menyimpulkan permasalahan yang terjadi dalam proses hukum kasus tersebut sebelum menentukan langkah lebih jauh.

"Sekarang pertanyakan kepada lembaga penegak hukum sudah sampai ada case atau tidak? Ada bukti atau tidak? Problem lemah dimana? Bukti kurang, proses penyidikan susah atau karena intervensi?," ungkap Bambang saat dihubungi Republika, Jumat (14/1).

Menurutnya, hal tersebut merupakan pekerjaan tim pengawas yang harus dituntaskan. Bambang menjelaskan jika terdapat indikasi atau dugaan bahwa penegak hukum tidak independen baru proses politik dilanjutkan kembali. "DPR harus menganalisis. klarifikasi dan konfirmasi dari penegak hukum bahwa proses lambat. Dugaan saya teman-teman DPR akan seperti itu," ujarnya.

Menurut Bambang, adanya peran DPR dalam penuntasan kasus Bank Century tidak dapat dinilai sebagai bentuk dari intervensi. Menurutnya, peran serta parlemen justru dapat mendorong penuntasan hukum tersebut. "Kalau yang tidak boleh periksa ini, periksa itu. Tapi kalau minta untuk diselesaikan dalam dua bulan kemudian laporkan ke saya, itu sesuatu yang berbeda," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement