Sabtu 15 Jan 2011 04:10 WIB

KPK-Polri Kolaborasi Terlusuri 149 Perusahaan Terkait Gayus

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pembagian tugas dalam penyidikan data wajib pajak 149 perusahaan yang pernah ditangani Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. KPK dan Polri sepakat melakukan joint investigation.

"Polri bersama KPK akan melakukan joint investigation terkait dokumen wajib pajak 149 perusahaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/1).

Namun saat ditanya, pembagian tugas seperti apa yang akan dilakukan Polri dan KPK dalam menyidik dokumen wajib pajak sebanyak 149 perusahaan tersebut, ia tidak menjelaskan. Boy hanya mengatakan, Polri dan KPK akan memilah-milah data tersebut.

Jika didalamnya terdapat kasus korupsi, pastinya akan ditangani KPK. Sebaliknya, jika ditemukan perkara pidana umum seperti pencucian uang, akan ditangani Polri. "Dokumen itu pastinya akan diselidiki atas kerjasama Polri dan KPK," tegasnya.

Selain dengan KPK, Polri juga bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK). Untuk kepemilikan rekening-rekening Gayus di luar negeri, lanjutnya, telah ditelusuri PPATK dengan penyidik Polri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Agus Martowardojo, akan mengeluarkan dokumen wajib pajak sebanyak 149 perusahaan yang pernah ditangani Gayus. Termasuk perusahaan grup Bakrie yang pernah disebut-sebut Gayus saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement