REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan tidak ada pertukaran narapidana Australia di Indonesia dengan narapidana Indonesia di Australia. Menurutnya, perjanjian Transfer Sentence Person tersebut merupakan pemindahan wilayah tempat pelaksanaan hukuman antara narapidana.
"Jadi orang kita ada yang dihukum disana atau orang mereka dihukum disini. Pelaksanaan (hukuman) orang kita itu disana dan orang mereka disini. Jadi tidak ada barter," tegas Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1).
Menurut Basrief, Kejaksaan Agung hanya dilibatkan untuk membicarakan wacana tersebut dengan pihak Kejaksaan Agung Australia. Sementara, ungkapnya, center of authority ada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perjanjian ini pun, tuturnya, akan melibatkan Kementerian Luar Negeri sebagai pintu keluar masuk perjanjian bilateral antar kedua negara. "Kalau kejaksaan sifatnya menunggu," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat penawaran dari pihak Kejaksaan Agung Australia untuk melakukan perjanjian TSP 500 narapidana Indonesia di Australia dengan narapidana Australia di Indonesia. Sempat tersebut nama ratu mariyuana, Schebele Corby sebagai napi yang akan diikutkan dalam pelaksanaan TSP tersebut. Namun, Jaksa Agung Basrief Arief membantah hal itu.