REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Gayus HP Tambunan mengaku telah membuang paspor yang digunakannya ke luar negeri. "Gayus membuang paspor ke suatu tempat di wilayah Jakarta," kata Boy di Jakarta, Kamis (13/1).
Gayus membuang paspornya, setelah pulang berpergian dari luar negeri terakhir yakni dari Singapura. "Gayus juga membuang barang bukti perjalanan lainnya seperti tiket," kata Boy, menambahkan.
Sementara itu, penyidik telah menetapkan Gayus sebagai tersangka pada hari Rabu (12/1) usai diperiksa selama 13 jam dengan 36 pertanyaan.
Gayus diduga pada tanggal 22 - 24 September 2010 berada di Macau, kemudian berangkat lagi pada tanggal 30 September 2010 kembali 2 Oktober 2010 di Kuala Lumpur dan Singapura dengan paspor dengan identitas palsu.
Penyidik Polri mendapat informasi bahwa paspor dengan foto Gayus, atas nama Sony Laksono sebenarnya diperuntukkan atas nama Margareta, bocah berumur lima tahun. Gayus mengaku paspor tersebut diperoleh dari jasa calo.