Jumat 14 Jan 2011 00:46 WIB

Ariel Minta Dibebaskan dari Hukuman

Ariel
Foto: antara
Ariel

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Terdakwa perkara kasus video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan merasa telah menjadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi, kata kuasa hukum Ariel Peterpan, Boy Afrian Bondjol, dalam nota pembelaan Ariel Peterpan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Bandung, Kamis.

"Kami mohon Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Nazriel Irham yang sudah sekian lama telah jadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi," katanya. Dia menyatakan, dalam nota pembelaan terdakwa kasus video mesum tersebut dinyatakan bahwa tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang membuktikan bahwa kliennya membantu dalam hal penyebaran video porno tersebut.

"Selama persidangan berlangsung, tidak pernah ada saksi atau alat bukti yang menyatakan bahwa Ariel turut serta dalam membantu penyebaran video porno tersebut sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim membebaskan Ariel," katanya.

Terkait dengan tiga lembar pembelaan yang dibuat langsung oleh Ariel Peterpan, Boy mengatakan, isi dari tiga lembar pembelaan tersebut ialah jeritan hati seorang Ariel.

"Ya benar, klien kami juga membuat sendiri nota pembelaan sebanyak tiga lembar. Dalam tiga lembar nota pembelaan tersebut berisi tentang jeritan hati seorang Ariel," ujar Boy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement