Kamis 13 Jan 2011 23:10 WIB

Tak Ingin Tertular Gayus, Imigrasi Palu Tingkatkan Pengawasan Paspor

REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Tak ingin apa yang dilakukan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kembali terulang, Kantor Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, pada 2011 ini lebih meningkatkan pengawasan administrasi pengurusan paspor. Kepala Kantor Imigrasi Palu Syamsu Alam mengatakan, Kamis (13/1), guna mengantisipasi agar kasus paspor palsu Gayus Tambunan tidak terjadi di Wilayah Sulteng, maka Imigrasi akan lebih memperketat penerbitan paspor.

Pengawasan itu antara lain memperketat kelengkapan berkas-berkas administrasi. "Pokoknya kelengkapan dministrasi harus diteliti secara lebih cermat agar setelah paspor dikeluarkan tidak bermasalah," katanya.

Karena itu, semua pegawai yang terlibat dalam kepengurusan paspor perlu lebih berhati-hati dalam penerbitan paspor. Menurut dia, jika pengawasan berjalan dengan baik, niscaya paspor yang dikeluarkan tidak akan bermasalah. Kasus gayus Tambunan menjadi pelajaran yang paling berharga bagi Imigrasi agar ke depan tidak lagi terjadi.

Ia juga mengatakan, biaya pengurusan paspor pada 2011 ini sudah naik dibanding tahun sebelumnya. Biaya penerbitan paspor sebelumnya berkisar Rp 275 ribu/buah, tapi mulai 2011 ini sudah naik menjadi lebih Rp 500 ribu. "Kenaikkannya berlaku secara nasional," kata Alam.

Sementara itu Kepala Tata Usaha Kantor Imigrasi setempat Yusuf Sadu mengatakan, penerbitan paspor kurun dua tahun terakhir ini cenderung meningkat. Pada 2010 setiap bulannya Kantor Imigrasi Palu menerbitkan lebih 200 buah paspor, meningkat dari sebelumnya hanya berkisar 100 buah.

Peningkatan tersebut dikarenakan sejak 2009 paspor haji telah dikelurkan langsung oleh Imigrasi yang pada tahun-tahun sebelumnya oleh Kantor Kementerian Agama Sulawesi Tengah. Selain pengawasan paspor, Imigrasi Palu juga meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Wilayah Sulteng.

Pengawasan dilakukan, terutama melalui pintu-pintu masuk lewat darat, udara, dan laut. Selama tahun 2010, Imigrasi Palu telah mendeportase lima warga negara asing bermasalah. Dua dari lima warga asing bermasalah yang dideportase adalah nelayan yang terdampar. Tiga lainnya terbukti melanggar UU keimigrasian, tanpa merinci nama mereka.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement