REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka penggunaan paspor asli tapi palsu (aspal), Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, dicecar sebanyak 36 pertanyaan oleh penyidik Polri. Gayus diperiksa selama 13 jam di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (12/1) kemarin.
Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, mengatakan lamanya pemeriksaan disebabkan pencocokan jawaban dengan saksi yang telah diamankan Polri. "Gayus ditanya sebanyak 36 pertanyaan. Tapi saya tidak akan bicara soal materi," kata Hotma kepada para wartawan di Mabes Polri, Rabu (12/1) malam.
Namun pemeriksaan Gayus tersebut belum dikonfrontasi dengan saksi lainnya. Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, mengatakan telah mengamankan tiga orang saksi terkait pembuatan paspor Gayus dengan nama Sony Laksono itu.
Gayus sendiri tiba di Mabes Polri pada Rabu (12/1) sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 23.00 WIB. Gayus keluar dari Bareskrim Polri melalui pintu belakang dan dikawal sekitar lima orang penyidik dan langsung membawanya kembali ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Izin pemeriksaan kepada PN Jaksel hanya 1x24 jam. Setelah ini langsung dibawa kembali ke Lapas Cipinang," ujarnya.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan terkait paspor itu, Gayus mengatakan pembuat paspor tersebut hanya satu orang, bukan sindikat seperti yang digembor-gemborkan kepolisian. Selebihnya berasal dari instansi terkait yaitu orang-orang dari Keimigrasian.