Kamis 13 Jan 2011 07:59 WIB

Ketua MK Nilai Impeachment Presiden Dalam UU MPR Salah

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan alasan MK mengabulkan permohonan delapan anggota DPR karena tata cara memberhentikan presiden dan wakil presiden itu dalam UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah salah. "Pasal 184 ayat 4 UU Nomor 27/2009 itu salah, karena menurut UUD untuk menyatakan pendapat tentang presiden dan wakil presiden itu harus disetujui oleh minimal 2/3 yang hadir. Ini diperberat menjadi usul saja perlu 3/4 belum menyatakan pendapat," kata Mahfud, di Jakarta, Rabu (12/1).

Menurut Mahfud, UU tersebut menghambat pelaksanaa "check and balance" dan kontrol dari satu lembaga terhadap lembaga lain serta melampaui batas maksimal yang sudah ditentukan dalam UUD 1945. "UUD sudah mengatur secara ketat, yang kalau dalam hukum tidak boleh melebihi batas tertinggi yang ditetapkan," katanya.

Mahfud menyebut UU Nomor 27 tersebut telah melampaui batas. "Itu baru mengusulkan saja harus 3/4, itu sudah kami anggap bertentangan dengan semangat atau maksud konstitusi," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, UU Nomor 27 tersebut menyamaratakan hak menyatakan pendapat oleh DPR. "Untuk menyatakan pendapat pada umumnya diatur dalam pasal 20 A UUD, sedangkan menyatakan pendapat untuk menilai apakah presiden bisa dimakzulkan atau tidak itu diatur pasal 7 B," urainya.

Mahfud menjelaskan bahwa untuk menyatakan pendapat pada umumnya cukup dengan syarat mayoritas sederhana, yaitu suara terbanyak diantara berbagai pendapat berbeda. "Misalnya 30 persen menghendaki putusan A, 20 persen menghendaki B, 15 persen C, 12 persen menghendaki D, maka yang 30 persen itu sudah bisa jadi keputusan untuk pasal 20 A," kata Mahfud.

Sedangkan untuk hak menyatakan pendapat khusus untuk memakzulkan presiden, kata Mahfud, itu batas minimalnya 2/3 harus hadir, 2/3 dari yang hadir harus setuju ditingkat DPR. "Nah itu, oleh DPR dalam UU Nomor 27 disamaratakan padahal beda, pasal 20 A itu hak menyatakan pendapat secara umum, pasal 7 B menyatakan pendapat apakah presiden masih boleh terus atau tidak pada jabatannya. Itu saja, penjelasannya dan itu sama persis yang dimuat dalam putusan MK," kata ketua MK ini.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement