Kamis 13 Jan 2011 07:16 WIB

Menkumham akan Lakukan Kajian Pertukaran Tahanan RI-Australia

Menkum HAM Patrialis Akbar
Menkum HAM Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, pertukaran tahanan atau narapidana antara Indonesia dan Australia harus dilakukan dengan prinsip kesetaraan atau persamaan hak.

"Kita tentu ingin hubungan persahabatan kedua negara ini berjalan dengan baik tapi tetap pada azas persamaan, resiprokal," kata Patrialis ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Patrialis menegaskan, pemerintah tentu akan mempelajari wacana pertukaran tahanan dan narapidana itu. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan gegabah karena belum ada landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan perukaran tersebut.

"Tapi kita akan melakukan kajian, karena kita kan belum ada undang-undang," katanya.

Menurut Patrialis, pejabat dari Kementerian Dalam Negeri Australia telah bertemu dengan sejumlah pejabat Kementerian Hukum dan HAM. Kedua pihak secara khusus membicarakan wacana pertukaran tersebut.Patrialis mengatakan, diskusi kedua pihak kemungkinan akan terus berlanjut.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Australia, Roger Wilkins mengusulkan pertukaran narapidana Indonesia di Australia dengan narapidana Australia di Indonesia.

Menyikapi usulan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap mengatakan, pertukaran semacam itu harus melalui persetujuan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Ia menambahkan, pertukaran narapidana juga harus melalui perjanjian kerjasama dengan Menteri Luar Negeri dan Menkumham.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement