REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Priyono Tjiptoherianto, memaparkan bahwa jika badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dibentuk maka tugas Kementrian Sosial untuk mengurus masalah sosial menjadi tidak jelas.''Kalau badan ini dibentuk, rasanya fungsi Kemensos tidak jelas maka dibubarkan saja,'' ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Pansus BPJS dengan Pakar-pakar BPJS di Jakarta, Rabu (12/1).
Priyono mengatakan bahwa saat ini sudah terbentuk badan yang menanggulangi bencana yaitu BNPB dan bertanggung jawab langsung dengan presiden.'' Dan BPJS khusus menanggulangi masalah bencana sosial yang mengurus semua masalah sosial sehingga bisa dibentuk badan nasional penanggulangan bencana sosial yang bertanggung jawab langsung kepada presiden,'' tutur dia. Sehingga dalam hal ini fungsi Kemensos menjadi tidak jelas karena sudah dilaksanakan semua oleh BPJS. Termasuk di dalamnya fungsi mengurus masalah pengangguran dan bantuan keluarga.
Lebih jauh dipaparkan oleh Priyono bahwa untuk mengurus masalah pengangguran seharusnya tidak usah dibebankan kepada sebuah kementerian. ''Seharusnya pengangguran cukup diurus oleh sebuah badan,'' tutur dia. Di sisi lain kenyataan di lapangan yang menjadi kewajiban negara adalah perlindungan pengangguran dan bantuan keluarga.