REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pihak kepolisian kembali menangkap dua orang yang menjadi sindikat pembuatan paspor Gayus Tambunan dengan nama Sony Laksono. "Kita telah amankan tiga orang pembuat paspor Gayus. Selain A, dua orang lainnya belum dijadikan tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, di Mabes Polri, Rabu (12/1).
Ia mengatakan, pihaknya tengah mendalami keterkaitan dua orang yang baru ditangkap tersebut. Keterkaitan tersebut seperti mengenalkan atau mengantar pelaku, Gayus Tambunan, kepada sindikat tersebut.
"Anggota sindikat kan ada yang berkaitan langsung dan ada yang tidak. Kami masih dalami lagi," ucap Ito.
Saat ditanya, apakah Gayus membuat paspor itu dengan jalur diplomatik, ia tidak membenarkan. Kemudian ditanya lagi, mengenai salah satu dari dua orang yang ditangkap merupakan warga salah satu negara di Afrika, ia juga tidak menjawab. "Sementara semuanya (warga) sipil," kelitnya.
Sebelumnya, salah satu anggota sindikat pembuat paspor Gayus Tambunan, seorang pria berinisial A, 37 tahun, ditangkap Senin (10/1) pukul 04.00 WIB di salah satu rumah di bilangan Jakarta Selatan. Lalu A dijadikan tersangkan dan ditahan di Bareskrim Polri, Selasa (11/1).
Gayus mendapatkan paspor dengan nama Sony Laksono dengan membayar kepada sindikat sebesar 100 ribu Dollar AS atau sekitar Rp 900 juta. A mendapatkan bagian dari uang tersebut sebesar 2.500 Dollar AS.