Rabu 12 Jan 2011 04:32 WIB

Mendagri Usulkan Terdakwa tak Bisa Dicalonkan dalam Pilkada

Rep: yogie respati/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengusulkan agar terdakwa tidak dapat dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah dalam revisi UU Pilkada.

“Sebaiknya di revisi UU nanti begitu berstatus terdakwa, seseorang tidak boleh lagi dicalonkan. Kalau dia terdakwa, artinya proses hukum itu sudah berjalan di pengadilan. Kalau dia mencalon lagi, kan terganggu proses pencalonan, dia akan berkampanye, dan segala macam, padahal kalau dia terdakwa kan sudah ditahan. Ini akan banyak sekali efeknya,” kata Gamawan, Selasa (11/1).

Namun, ia menegaskan jika masih berstatus tersangka maka calon kepala daerah masih dapat menjalani proses pemilihan. “Karena bisa saja nanti keluar surat perintah penghentian penyidikan dan kita juga masih harus menganut prinsip asas praduga tak bersalah,” kata Gamawan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengatakan terkait pemberhentian kepala daerah yang terkena kasus hukum pemerintah tetap berpegang pada UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan PP No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah.

Sementara mengenai RUU Desa, Gamawan menuturkan pihaknya sudah menyiapkan draft terkait hal itu, tetapi draft tersebut masih akan dibahas di rapat kabinet. “Ini (RUU Desa) masih akan dibahas di rapat kabinet karena terkait banyak hal. Mudah-mudahan tahun ini masuk prolegnas,” ujar Gamawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement