Selasa 11 Jan 2011 07:09 WIB

Rumah Gubernur Sumatra Utara Disita

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif
Gubernur Sumut Syamsul Arifin
Foto: www.antarasumut.com
Gubernur Sumut Syamsul Arifin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Rumah Gubernur Sumatra Utara, Syamsul Arifin, di Jalan Siaga Raya Nomor 110 Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (10/1), disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga pembelian rumah itu berasal dari uang korupsi Syamsul.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penyitaan itu ditandai dengan pemasangan palang berupa papan di rumah tersebut. “Pemasangan palang dilakukan siang  tadi,” kata Johan, Senin (10/1).

Johan mengatakan, rumah itu atas nama Beby Arbiana, anak pertama Syamsul. Namun, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 815 dan 2126, rumah itu diatasnamakan Ali Zainal Abidin dan Ni Ketut Sarinasih. “Kami menduga rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi Syamsul,” kata Johan.

Syamsul adalah tersangka kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat periode 2000-2007. Pada saat itu, Syamsul masih menjabat sebatai Bupati Langkat. Atas dugaan korupsi itu, negara dirugikan sebesar Rp 102,7 miliar. Syamsul telah mengembalikan uang yang diduga hasl korupsi itu sebesar Rp 61 milar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement