Selasa 26 Jul 2011 08:10 WIB

Jaksa Tipikor akan Sampaikan Tuntutan untuk Syamsul Arifin dan Sutedjo Yuwono

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (26/7), dijadwalkan akan menggelar dua sidang tuntutan kasus korupsi. Yaitu, sidang tuntutan untuk kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Sekretaris Menkokesra, Sutedjo Yuwono dan sidang tuntutan untuk kasus korupsi APBD Kabupatan Langkat tahun 2000-2007 dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Syamsul Arifin.

“Ya hari ini ada dua sidang dengan agenda tuntutan dengan jadwal tersebut,” kata staf Pengadilan Tipikor, Amin saat dihubungi, Selasa (26/7) pagi. Berdasarkan jadwal sidang Pengadilan Tipikor, Sutedjo Yuwono akan disidang lebih dulu pada pukul 09.00 WIB. Sedangkan sidang untuk Syamsul Arifin dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.

Seperti diketahui, Sutedjo Yuwono didakwa memperkaya diri dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan wabah flu burung tahun 2006. Di samping itu Sutedjo juga didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kuasa pengguna anggaran DIPA APBN-P Kemenko Kesra tahun 2006.  Atas perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp 36,2 miliar, Jaksa mendakwa Sutedjo dengan Pasal 2 ayat 1dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syamsul didakwa korupsi APBD Pemkab Langkat 2000-2007 silam saat menjadi Bupati langkat dua periode. Dalam kasus yang sama, mantan bawahan Syamsul, Buyung Ritonga juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

 

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp216,5 juta. KPK juga menyita sebuah rumah mewah perumahan Raffles Hills Cibubur Jakarta Timur, mobil merek Jaguar warna biru telur asin metalik milik anak Syamsul, Beby Ardiana, yang bernomor polisi B 8685 BS.

Saat menjabat sebagai Bupati Langkat, Syamsul diduga telah menyelewengkan dana kas daerah Langkat senilai Rp102,7 miliar. KPK menetapkan status Syamsul sebagai tersangka pada pertengahan April silam dan ditahan di Rutan Salemba sejak 22 Oktober 2010 silam. Syamsul didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement