Selasa 11 Jan 2011 03:54 WIB

Gayus Tertawakan Replik JPU tak Tahu Soal Perpajakan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus Halomoan Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Halomoan Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam sidang dengan agenda duplik, terdakwa kasus mafia pajak dan hukum, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gayus menegaskan JPU tidak cermat dan tidak mengerti peraturan perpajakan.

Hal ini untuk menanggapi replik JPU yang menyatakan pleidoi Gayus dan penasehat hukum membuat bias proses pembuktian perkara. Dalil-dalil yang disampaikan Gayus tidak fokus untuk mematahkan dakwaan, melainkan upaya untuk menggeser isu adanya pengerdilan kasus.

"Replik JPU setebal 29 halaman terlihat JPU tidak membaca, mempelajari dan mencermati dengan seksama nota pembelaan atau pleidoi Saya dan penasihat hukum saya," kata Gayus dalam sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1).

Gayus memaparkan, dalam pleidoinya, jelas diuraikan mengenai pasal 11 ayat 2 UU No 18 tahun 2000 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM, namun dalam replik JPU malah membahas masalah penyerahan. Menurut Gayus, JPU tidak mengerti peraturan perpajakan, khususnya saat terutang PPN.

Mungkin, lanjutnya, JPU malu mengakui kesalahannya dalam surat dakwaan dan tuntutannya terkait saat terutang PPN san kadaluarsanya Penetapan Pajak selama 10 tahun. JPU juga tidak memperhatikan bahwa kewajiban perpajakan PT Surya Alam Tunggal (SAT) tahun 1994 telah kadaluarsa dan ingkrah pada tahun 2004.

"Sedangkan saat penelitian keberatan oleh Direktorat Keberatan dan Banding terjadi pada 2007 dan penyidikan Bareskrim Polri baru dilakukan 2010," pungkasnya.

Sehingga, menurut Gayus, dakwaan JPU tidak dapat didakwakan kepadanya sehingga ia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sidang dengan agenda duplik di PN Jaksel sendiri kembali terlambat. Sedianya sidang telah dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang untuk pembacaan putusan vonis terhadap Gayus akan dilakukan pada Rabu (19/1) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement