REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penangan kasus “Traveller’s Cheque” --populer dengan sebutan cek pelawat-- pada kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia masuk ke tingkat penuntutan pada awal Februari 2011 mendatang.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya hingga saat ini masih melakukan tahap penyidikan terkait kasus tersebut. Dia berharap, pada awal Februari mendatang kasus itu sudah sampai di tingkat penuntutan. “Setelah itu baru kita targetkan untuk melimpahkan berkasnya ke pengadilan tipikor,” kata Johan, Jumat (7/1).
Kasus dugaan suap berupa cek perjalanan ini terus bergulir hingga kini. Setelah empat mantan anggota Dewan yaitu Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Dudhie Makmun Murod menjadi terpidana kasus ini, KPK pun menetapkan 26 tersangka lainnya yang merupakan anggota DPR Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.