Sabtu 08 Jan 2011 07:01 WIB

Bila Kasus Gayus tak Segera Tuntas, KPK Bisa Ambil Alih

Rep: palupi annisa auliani/ Red: taufik rachman
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberikan tenggat waktu kepada Polri terkait deretan kasus Gayus. Jika lewat tenggat waktu tersebut tak ada kemajuan berarti, KPK bisa mengambil alih penanganan melalui pasal supervisi dalam UU KPK.

‘’(Pasal supervisi) sudah memadai (untuk mengambil alih),’’ tegas Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Jumat (7/1). Apalagi, tegas dia, kasus Gayus sangat kental indikasi adanya korupsi, upaya melindungi pelaku utama, proses berlarut, dan intervensi.

Emerson mengatakan KPK bisa masuk melalui beragam kasus yang kini ditangani polisi. Bahkan kasus suap pun, menurut dia bisa diambil alih KPK jika memang tidak ada kemajuan penanganan dari Polri. ‘’Betul, di KUHP suap adalah pidana umum. Tapi di UU Tindak Pidana Korupsi suap sudah masuk dalam ranah pidana khusus yang bisa ditangani KPK,’’ kata dia.

Dari semua kasus yang selama ini telah mencuat, ujar Emerson, tidak satu pun yang tak bisa dimasuki KPK. ‘’Tapi kami dorong kasus yang terkait penegak hukum menjadi prioritas,’’ kata dia. Sekalipun, tambah dia, gratifikasi perusahaan kepada Gayus –saat menangani keberatan pajak- juga bisa menjadi ‘pintu masuk’ juga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement