Kamis 06 Jan 2011 07:08 WIB

PPATK Usut Motif Kepergian Gayus ke Luar Negeri

Rep: yasmina hasni/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta keterangan ke negara-negara tempat terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan meninggalkan tahanan, September 2010 silam. Apalagi kepergian Gayus diduga untuk mengamankan aset-asetnya.

Demikian dikatakan anggota satgas pemberantasan mafia hukum, Denny Indrayana di Kantor Presiden, Rabu (5/1). "Saya mendapat informasi dari Ketua PPATK Yunus Husein bahwa PPATK meminta keterangan ke negara-negara terkait, saya dengar yang pasti Singapura," katanya.

Hal ini, kata dia, merupakan langkah antisipasi yang dilakukan PPATK. Pasalnya, menurut Denny, harus ada kerja sama transnasional antara penegak hukum Indonesia dan teman-teman dari negara terkait. Namun,Denny enggan mengemukakan kemungkinan Gayus bertemu dengan seseorang di negara-negara tersebut.

"Saya tak mau berasumsi bertemu siapa. Nanti sangat mudah menjadi politis," katanya. Ia kemudian menambahkan, kini semua pihak seharusnya bersama-sama fokus dan menginginkan kasus ini tuntas. Sebab, tambahnya, hukum itu logis, rasional, dan akan menentukan langkah antisipasi selanjutnya.

Denny tetap menduga bahwa kepergian Gayus keluar negeri mengindikasikan tindakan penyelamatan aset. "Saya menduga ini terkait aset yang dia punya," jelasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement