REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) terkait pencairan remunerasi TNI sudah ditandangani. Saat ini, pencairan itu tinggal menunggu waktu saja. Purnomo mengakui pencairan itu harus melalui birokrasi terlebih dulu.
"Kan ini mesti dikirim ke keuangan, lalu keuangan mencairkan, jadi ada proses birokrasi," kata Purnomo, Rabu (5/1). Dia mengatakan, remunerasi itu sudah dialokasikan APBN dan disetujui DPR. Kemudian, Presiden mengeluarkan Keppres dan menteri mengeluarkan Permenhan.
Saat ini, peraturan perundang-undangan untuk pencairan remunerasi itu sudah lengkap. "Sudah saya teken Permenhan, tapi kalau ada proses, berkas itu di keuangan," kata Purnomo. Meski demikian, Purnomo menegaskan remunerasi itu akan sampai ke prajurit sesuai haknya.
Menurut Purnomo, sesuai dengan aturan, remunerasi itu itu dihitung sejak Juli 2010 dan dibayarkan secara rapel. "Apapun prosesnya, itu sudah ditetapkan berlaku mulai tanggal 1 Juli onward, misalkan saja diterimanya baru Januari dia tetap akan dapet dari Juli," katanya.
Purnomo optimis remunerasi itu akan dibayarkan seluruhnya pada Januari 2011. Jika dikonversi ke gaji pokok, maka besaran remunerasi itu sebesar 50 persen dari gaji pokok. "Prajurit terendah (gaji pokok) Rp 1.100.000 dia dapet kenaikan 50 persen ya 1,6 ya," kata Purnomo.
Dia berharap prajurit bisa memanfaatkan remunerasi itu. "Saya sudah minta pada para prajurit untuk nyelengin, menabung beli rumah," katanya. Purnomo menegaskan, pemberian remunerasi ini hanya bagian dari kesejahteraan yang diberikan pemerintah kepada prajurit TNI.