REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE-- Ketua DPC Partai Hanura Kota Ternate, Maluku Utara, yang juga anggota DPRD Kota Ternate bernama, ED, dinonaktifkan sebagai ketua di partai itu, menyusul kasus dugaan perselingkuhannya bersama salah satu perwira menengah di Polairud Polda Malut.
"Kami telah keluarkan surat penonaktifan ED sebagai Ketua DPC Hanura berdasarkan surat DPC Hanura Nomor: 066/P/DPC-HANURA/KT/I/2011, tertanggal 3 Januari 2011," kata Wakil Ketua I DPC Hanura Ternate, Ode Aba di Ternate, Rabu.
Penonaktifan Erni diputuskan berdasarkan hasil keputusan rapat pleno pengurus pada Kamis, 30 Desember 2010, dimana bersangkutan telah melanggar ketentuan AD/ART Partai Hanura.
Selain itu, adanya laporan dari pelapor yang juga suaminya Irsyad Hanafi, terkait kasus dugaan perzinahan/perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh ED. Sehingga, untuk menjaga citra partai, maka diputuskan untuk menonaktifkan ED hingga kasus hukumnya selesai.
Ode mengatakan, keputusan tersebut dimaksudkan agar yang bersangkutan (ED-red) dapat berkonsentrasi menyelesaikan dugaan kasus hukum yang melibatkan dirinya, sehingga tidak mengganggu aktifitas dan tugas-tugas kepartaian.
Sekaligus menjaga dan memelihara citra partai yang saat ini tersudutkan di publik yang dikaitkan dengan keberadaan ED sebagai Ketua Hanura Kota Ternate dan anggota DPRD Kota Ternate.
Sementara itu, Kapolda Malut Brigjen Pol Erlan Lukman Nulhakim ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya saat ini telah menindaklanjuti kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kompol YD dengan anggota DPRD Kota Ternate ED.
"Kasusnya saat ini lagi diproses, kalaupun Kompol YD terbukti melakukan tindakan tersebut, yang bersangkutan pasti ditindak tegas," katanya.