REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Situasi pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia dapat dilihat dari adanya kemajuan dalam aspek jaminan normatif atau kebijakan negara dan pelanggaran yang dilakukan oleh negara dalam memenuhi hak-hak sipil, politik dan hak ekonomi, sosial dan budaya.
‘’Peran negara yang diharapkan mampu menegakkan rule of law semakim melemah ketika berhadapan dengan institusi-instutiusi subtitutif yang mengambil alih fungsi-fungsi pokok otoritas negara, intoleransi, merebaknya organisasi massa yang anarkhi dan semakin menguatnya konflik horisonal dan komunal. Hal ini terlihat dari kasus-kasus yang muncul hampir di semua kantor LBH didominasi oleh kasus-kasus kekerasan aparat dan ketidakadilan bagi si miskin,’’ tegas Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih dalam perbincangan dengan /Republika di Jakarta, Ahad (2/2).
Dikatakan Erna, sepanjang tahun 2010, penanganan Kasus YLBHI-LBH mengalami peningkatan yang signifikan sejak tahun 2004 sampai dengan 2010. Jumlah kasus tertinggi terjadi pada tahun 2009 yaitu 3406 kasus dan pada tahun 2010 jumlah kasus sedikit menurun 3091 kasus. YLBHI-LBH Jakarta merupakan LBH yang menerima pengaduan tertinggi di banding dengan 14 kantor YLBHI-LBH dengan jumlah 1.150 pengaduan dengan jumlah orang terbantu 146.478 orang.
Hal ini menunjukkan besarnya jumlah pengaduan dari masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum di 14 LBH kantor dan menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada YLBHI-LBH tinggi.
Menurut Erna, kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum hampir terjadi di seluruh LBH. LBH Medan menangani kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian berjumlah 32 kasus, kekerasan yang dilakukan oleh TNI sebanyak 6 kasus, kekerasan oleh Pol PP berjumlah 2 kasus dan 3 kasus kekerasan aparatur pemerintah lainnya.
ZAN mengalami penyiksaan secara keji dan merendahkan martabat kemanusiaan yang berupa penganiayaan dan penembakan tiga kali pada kakinya oleh aparat kepolisian di Polsekta.
Ditegaskan Erna, kondisi hak asasi manusia pada tahun 2010 diwarnai oleh ketidakadilan dan kekerasan yang terjadi di hampir sebagian besar wilayah Indonesia. Di sisi lain masih minimnya peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk menjamin penegakan hukum dan HAM pada tahun 2010 dimana Undang-Undang Bantuan Hukum yang merupakan prioritas UU tahun 2010 belum disahkan karena masih adanya perdebatan antara DPR dan Pemerintah terkait kelembagaan.
UU Bantuan Hukum ini merupakan UU yang akan menjawab permasalahan akses bantuan hukum bagi si miskin yang selama ini terabaikan. Untuk itu YLBHI menurutnya, mendesak pemerintah untuk memprioritaskan rencana kerja atau program khusus terkait Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
‘’Kami juga mendesak Pemerintah untuk melakukan reformasi dengan segera di Kepolisian dan Kejaksaan sebagaimana telah direncanakan oleh Pemerintah sehingga menghasilkan aparat penegak hukum yang profesional dan bekerja berdasarkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.