REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI-- Jaksa penuntut umum sidang lanjutan dugaan kekerasan jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah, Ciketing, Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengajukan 25 saksi yang akan memberatkan 13 terdakwa.
"Puluhan saksi itu berasal dari korban yang akan memberikan keterangan untuk seluruh terdakwa pada agenda sidang lanjutan, Senin (3/1)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Ali Mukartono, di Bekasi, Ahad (2/1).
Sidang lanjutan tersebut rencananya dilakukan terhadap 13 orang terdakwa diantaranya Ketua FPI Bekasi Raya, Murhali Barda. Agenda sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Dikatakan Ali, saksi itu akan memberikan keterangan secara bergiliran di lima ruang sidang berbeda terkait kronologis yang sebenarnya insiden bentrokan fisik yang terjadi di Jalan Puyuh Raya pada 12 September 2010 yang berujung pada penusukan terhadap jemaat HKBP diantaranya Pendeta Luspida Simajuntak.
Khususnya terhadap terdakwa Murhali Barda, Ketua FPI Bekasi Raya, yang dituduh menghasut warga untuk melakukan kekerasan terhadap jemaat HKBP. "Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk kemanan. Sidang akan dikawal ketat sekitar 300 petugas keamanan dari Polres Metropolitan Bekasi," ujarnya.
Tim pembela terdakwa, Salih Mangara Sitompul mengatakan, pihaknya akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan ke majelis hakim guna menyocokkan kronologi yang disampaikan pihak terdakwa.
"Kami punya bukti bahwa klien kami tidak bersalah, insiden yang sebenarnya terjadi adalah bentrokan dua pihak, bukan kekerasan," kata Salih.