Jumat 31 Dec 2010 07:17 WIB
Jelang Pergantian Tahun

Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru Harus Minta Izin Polisi

Kembang api di malam tahun baru. Ilustrasi
Foto: Blogspot
Kembang api di malam tahun baru. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mau menyalakan petasan dan kembang api saat tahun baru? Sebaiknya segera hubungi Mabes Polri untuk meminta izin. Tapi tunggu dulu, ini bukan untuk perorangan melainkan untuk pihak-pihak yang menyelenggarakan acara besar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharuddin Djafar, menyatakan panitia penyelenggara kegiatan harus meminta izin kepada Mabes Polri berdasarkan rekomendasi dari Polda Metro Jaya.

Menurut dia,panitia acara yang menggelar tradisi menyalakan kembang api harus meminta izin kepada pihak kepolisian, jika diameter petasannya berukuran 2,5 inci. "Panitia juga harus mendatangkan juru ledak khusus," ujar Baharudin.

Diperkirakan langit Jakarta akan meriah esok malam saat pergantian tahun. Ini karena Polda Metro Jaya mencatat ada 155 acara yang digelar di Jakarta dan sekitarnya menyambut tahun baru.

Polda Metro Jaya memperkirakan jumlah massa yang mengikuti kegiatan malam pergantian tahun baru mencapai 445.000 orang. Jumlah massa yang terbanyak mengikuti kegiatan malam pergantian tahun baru terpusatkan di wilayah Ancol, Jakarta Utara sebanyak 280.000 orang, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sekitar 50.000 orang dan Monumen Nasional (Monas) mencapai 30.000 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement