REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka jalan bagi calon perseorangan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk ikut bertarung dalam pemilukada. MK telah mengabulkan permohonan uji materi Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 melanggar hak-hak konstitusional warga negera Indonesia dadn bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Kamis (30/12).
UU Nomor 11 Tahun 2006, terutama Pasal 256, ini diuji materi karena tidak memberikan peluang bagi para calon perseorangan untuk mencalonkan diri dalam Pemilukada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang rencananya dilakukan pada tahun 2011 mendatang.
Pasal 256 menyatakan ‘Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak undang-undang ini diundangkan'.
Berdasarkan pasal tersebut, calon perseorangan tidak diberikan peluang dalam pemilukada di Aceh yang digelar setelah tahun 2006.
Hal ini menurut para pemohon yang sebagian besar adalah calon perseorangan melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Dalam pasal itu dikatakan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis. Demokratis dalam pasal tersebut tidak hanya ditujukan untuk pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara saja. Akan tetapi juga jaminan pada saat penjaringan dan penetapan calon.