REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan satu tersangka kasus pajak Asian Agri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PNS).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, M Iqbal Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan, Ditjen Pajak menyerahkan satu orang tersangka kasus itu pada 21 Desember 2010 setelah penyidikan atas satu orang tersangka telah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti.
Tersangka berinisial SL (50 tahun), laki-laki dan jabatan terkahir di PT Asian Agri Grup adalah sebagai manajer pajak (tax manager). Saat ini Ditjen Pajak masih memproses beberapa tersangka dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri.
Selama proses penyidikan, semua tersangka yang diproses hukum, tidak dilakukan penahanan karena mereka sampai saat ini masih koperatif dan tidak berniat menghilangkan barang bukti. "Penyidikan kasus penggelapan pajak Asian Agri telah mengalami kemajuan. Penyidikan telah memakan waktu empat tahun, dan diharapkan segera diikuti dengan penyerahan tersangka lain ke Kejaksaan," kata Iqbal.
Dugaan penggelapan pajak Asian Agri terkuak berkat laporan mantan group financial controller di perusahaan sawit itu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2006. Kasus tersebut diambil alih oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2007. Berdasar hasil penyidikan, penyidik Pajak menduga kasus ini merugikan negara sekitar Rp 1,4 triliun.