REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Sebagian narapidana boleh jadi tersenyum di akhir tahun 2010. Pasalnya, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali memberikan remisi hari raya bagi 7.324 narapidana.
"Setiap perayaan hari besar keagamaan, pemerintah memberikan pengurangan hukuman pada narapidana yang merayakannya," kata Untung Sugiono, Ditjen Pemasyarakatan. Ia mewakili menteri Kumham memberi sambutan dalam sambutan acara penyerahan remisi Natal 2010 di lembaga pemasyarakatan kelas 2A, Bulak Kapal, Bekasi.
Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus pada 7.324 orang narapidana nasrani pada perayaan natal tahun ini. Jumlah itu hanya 9 persen dari total narapidana di seluruh Indonesia.
7.132 narapidana mendapat remisi khusus I. Artinya, mereka masih menjalani hukuman setelah mendapat remisi. Sedangkan 192 orang mendapat remisi khusus II, sehingga langsung bebas.
Jumlah terbanyak narapidana yang mendapat remisi berasal dari Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Utara. Narapidana yang mendapat remisi di kedua wilayah itu masing-masing berjumlah 1.703 dan 1.495.
Pemotongan masa tahanan dalam kebijakan remisi perayaan natal kali ini bervariasi. Narapidana memperoleh keringanan antara 15 hari hingga dua bulan.
2.028 orang narapidana mendapat remisi 15 hari. 4.064 dipotong masa hukumannya 1 bulan. 773 diberi remisi satu bulan 15 hari. Narapidana yang memperoleh remisi dua bulan hanya berjumlah 276 orang.
Penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) saat ini tercatat 127.082 orang. Terdiri dari narapidana sebanyak 77.444 orang dan tahanan 49.638 orang.