Jumat 24 Dec 2010 01:45 WIB

Jampidsus: Bebasnya Romli Tidak Pengaruhi Yusril

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M. Amaari
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M. Amaari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M. Amaari, menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Romli Atmasasmita tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum para tersangka sisminbakum lainnya termasuk Yusril Ihza Mahendra. Pasalnya, Amari menegaskan bahwa setiap tersangka dalam kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) mempunyai posisi yang berbeda antara tersangka satu dengan lainnya. "Ya masing-masing kan punya posisinya sendiri-sendiri," ujar Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/12).

 

Termasuk kasus atas tersangka Yusril Ihza Mahendra. Menurut Amari, proses hukum Yusril masih berjalan hingga saat ini. "Oh jalan terus," jelasnya. Meski demikian, Amari tidak menjelaskan dengan detil soal mengapa berkas Yusril tidak juga dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Direktur Penuntutan pada Jampidsus, ujarnya, ada beberapa pemeriksaan yang belum selesai.

Saat dimintai komentar soal permintaan Yusril agar dibebaskan langsung, Amari menyanggah hal tersebut. Pasalnya, ujar Amari, Yohannes Waworuntu dan Zulkarnain Yunus yang terkait dengan sisminbakum sudah terbukti bersalah dan sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktur PT. Sarana Media Dinamika (SRD), Yohannes Waworuntu memang telah divonis dengan pidana empat tahun dan denda Rp 200 Juta.

Sementara mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Zulkarnain Yunus divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zulkarnain dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Keduanya terseret kasus sisminbakum.

Yusril Ihza Mahendra dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana duapuluh tahun sampai hukuman seumur hidup. Yusril bersama Hartono Soedibyo ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum sejak Juni 2010 lalu. Keduanya dinilai bertangggung jawab atas pelaksanaan Sisminbakum di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2001. Dari pelaksanaan Sisminbakum yang dinilai bermasalah itu, negara diperkirakan rugi sampai Rp 420 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement