REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meski bakal menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus yang dibuatnya, terdakwa mafia perpajakan, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan terlihat tak sedikit risau akan hal tersebut.
Sekitar pukul 11.30, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini tiba di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (22/12), dan langsung digiring ke ruang tahanan anak. Kepada wartawan, Gayus dengan percaya diri berkata bahwa tuntutan bukan akhir segalanya.
"Tuntutan bukan akhir segalanya. Saya tidak ada persiapan apa-apa, tinggal dengar saja apa tuntutan jaksa," kata dia kepada wartawan, Rabu (22/12).
Tuntutan itu, imbuh Gayus, akan didengar oleh Hakim. "Hakim yang paling bijak dan menggunakan hati nuraninya, pantasnya dihukum berapa, sesuai fakta persidangan," ujar dia.
Meski demikian, Gayus mengaku, ringan atau tidaknya tuntutan jaksa dia akan menerimanya. Gayus juga sempat berujar bahwa Haposan Hutagalung (mantan kuasa hukumnya) yang menjadi otak dari semua kasusnya. "Haposan otak segalanya," tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, Gayus didakwa atas pasal gratifikasi, penggelapan nilai pajak, dan memberikan keterangan tidak benar pada penyidik. Saat ini, Gayus tengah berdiskusi dengan para kuasa hukumnya di ruang tahanan PN Jaksel.