REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2014 berjanji bakal membuat gebrakan yang lebih berani terkait pengawasan hakim agung. Pasalnya,sepanjang masa kerja KY yang perdana, sebanyak sembilan hakim yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Khusus KY, DPR kelupaan. Memberi kewenangan memeriksa, tapi tak ada paksaan,"papar salah satu komisoner KY, Taufiqurrahman Syahudi, di Gedung KY,Senin (20/12).
Ia pun akan mengajukan bentuk kerjasama baru dengan Mahkamah Agung. Yakni, untuk ruangan khusus pemeriksaan hakim. "Kita akan pendekatan ke Ketua MA,"imbuhnya.
Sementara itu,komisioner KY lainnya,Jaja Ahmad Jayus menyatakan,cara untuk membantu KY agar kewenangannya bisa memperbaiki kinerja hakim dengan melakukan interpretasi pada undang-undang.
Pasalnya,tak ada ketentuan eksplisit dalam UU KY yang menyebutkan kewenangan pemeriksaan hakim ditindaklanjuti. "Kita berikhtiar untuk interpretasi,"jelas Jaja.
Lemahnya kewenangan KY untuk memeriksa hakim pun diakui Kabiro Pengawasan Hakim KY,Eddy Hary Susanto. Ia menyebutkan,sepanjang empat tahun masa komisioner menjabat sebelumnya,ada sembilan hakim agung yang tak memenuhi panggilan KY. Namun,ia tak bersedia menyebutkan nama-namanya. "Kewenangan KY masih lemah,"ujarnya.