REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik direktur tindak pidana umum Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Jepang penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal. WNA tersebut, Akutsu Ichiro (74 tahun), diduga menjalankan praktik penyaluran tenaga kerja ke Jepang dengan illegal.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, menjelaskan bahwa Akutsu ditangkap pada 15 Desember lalu di Jakarta Utara. Selain Akutsu, penyidik menangkap dan menahan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Us (Laki-laki,43 tahun) di Jakarta Utara, dan Nn (perempuan,49 tahun) di Bekasi dalam waktu berdekatan karena diduga menjadi agen Akutsu merekrut para calon TKI.
Boy menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh Akutsu adalah menjanjikan para calon TKI untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jepang. Namun, ungkap Boy, para TKI tersebut tidak dikarantina oleh perusahaan tersebut.
Menurut Boy, korban umumnya berasal dari Jawa Timur. Pasalnya, ungkap Boy, alamat kantor perusahaan tersebut ada di Komplek Purijaya 72, Sidoarjo, Jawa Timur. Boy mengatakan hanya enam korban yang berasal di Jakarta. Sedangkan tigapuluh sisanya berasal dari Jawa Timur. Boy menjelaskan para calon TKI tersebut sudah membayar dengan cara cicilan senilai Rp 20 Juta hingga Rp 40 Juta. "Ditemukan kuitansi, nilainya bervariasi,"ujarnya. Total kuitansi yang ditemukan adalah senilai Rp 87,5 Juta.
Atas kejahatan tersebut, Boy mengungkapkan Akutsu diancam hukuman akumulasi, yakni Undang Undang Nomor 39 tahun 2004 dan Pasal 102 Jo 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman 10 tahun penjara,"tuturnya. (aby).