Selasa 21 Dec 2010 04:50 WIB

PRT yang Dituduh Curi Daging Sapi Laporkan Mantan Majikannya ke Polda

Rasminah
Foto: Antara
Rasminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pembantu yang dituduh mencuri  piring dan daging sapi, Rasminah (52) melapor balik mantan majikannya, Siti Aisyah Sukarnoputri kepada Sentra Pelayanan Kepolisan Metropolitan Jakarta Raya (SPK Metro Jaya). "Kita melaporkan Siti Sukarnoputri dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu," kata pengacara Rasminah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Maju Posko Simbolon di Jakarta, Senin.

Simbolon menuturkan Siti diduga memberikan keterangan palsu saat persidangan Rasminah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Oktober 2010.

Pengacata itu menyebutkan Siti memberikan keterangan ada barang bukti hasil penggeledahan polisi yang hilang berupa emas seberat 500 gram dan uang tunai 20 ribu dolar AS.

Simbolon menyebutkan Siti Aisyah sempat dikonfrontir dengan sembilan penyidik Polsek Metro Ciputat, Ketua Rukun Warga, dan dua petugas keamanan, usai memberikan keterangan tentang barang bukti yang raib itu. Simbolon menambahkan hasil konfrontir menunjukkan tidak ada barang bukti yang dihilangkan penyidik kepolisian.

"Barang bukti yang dibawa ke pos satpam saat penyelidikan hanya piring dan buntut sapi, tidak ada emas dan uang," tutur Simbolon.

Rasminah melaporkan mantan majikannya itu dengan tuduhan Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah juncto Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Sebelumnya, Siti Aisyah melaporkan Rasminah dan anaknya, Astuti Widya Sari kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat, Tangerang Selatan, terkait tuduhan pencurian piring, buntut sapi, dan pakaian bekas. Akibat tuduhan tersebut, Rasminah dan Astuti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dan mendekam di Lembaga Permasyarakatan Wanita Dewasa Tangerang.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement