Selasa 21 Dec 2010 00:01 WIB

PKS: Sumbangan ke Parpol Jadi Korupsi, Tergantung Niat

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Stevy Maradona
Kampanye PKS,ilustrasi
Foto: Nunu/Republika
Kampanye PKS,ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Besar kecilnya sumbangan bagi partai politik dinilai tidak tepat dijadikan ukuran penyimpangan. PKS menilai, partai membutuhkan sumbangan yang besar untuk memajukan partai.

 

Anggota Komisi II dari PKS, Gamari Sutrisno, mengatakan nilai sumbangan tidak bisa menjadi ukuran korupsi. ''Semua tergantung niatnya,'' kata dia, Senin (20/12), menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK soal mekanisme sumbangan bagi partai yang dikatakannya membuka pintu masuk korupsi.

 

Gamari menambahkan, berapa pun jumlah sumbangan bagi partai semua bisa dikorupsi jika mau. Nilai Rp 7,5 miliar yang ditetapkan UU Parpol sebagai jumlah sumbangan maksimal dari perusahaan dijadikan patokan karena Komisi II berpikiran bahwa partai bisa berkembang bila ada dukungan dana.

 

Biaya politik, diterangkan Gamari, tidak sedikit. Satu orang calon anggota DPR umumnya minimal membutuhkan biaya Rp 1 miliar untuk berkampanye di satu daerah pemilihan.

Gamari mengatakan, Komisi II memilih menetapkan nilai Rp 7,5 miliar dengan syarat pertanggungjawaban yang transparan ketimbang mematok sumbangan kurang dari itu tapi diam-diam melegalkan pemberian sumbangan yang tidak tercantum.

Ia menegaskan lagi PKS menilai pintu masuk korupsi terletak pada niat pemberi sumbangan. Bukan pada besar sumbangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement