Senin 20 Dec 2010 21:52 WIB

Bibit: UU Parpol Jadi Pintu Masuk Korupsi

Rep: Abdullah Sammy/ Red: Stevy Maradona
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, mengatakan perubahan UU Partai Politik sangat rawan jadi pintu masuk korupsi. Ia mengatakan hal ini karena mengkhawatirkan mekanisme sumbangan untuk parpol.

Menurut Bibit, UU Parpol terlalu mengakomodir perananan uang dalam sebuah kegiatan politik. Aturan sumbangan maksimal di angka Rp 7,5 miliar dinilainya terlalu tinggi dan dapat mengakibatkan parpol bernafsu mengejar target donasi.

“Jika hal itu terjadi maka celaka. Tentunya orang menyumbang tak hanya sumbang begitu saja, tapi pasti ada maksudnya,” katanya.

Dia berpandangan jika politik harus dipisahkan dengan uang. Yang terjadi saat ini, dinilai Bibit sebaliknya. Uamng masih menjadi panglima utama kegiatan politik. Pengumpulan massa, kampanye yang jor-joran, serta publikasi besar-besaran—menjadi rujukannya.

“Semua hal itu berpotensi menimbulkan politik uang. Ini yang harus diatasi. Politik harusnya dijauhkan semaksimal mungkin dengan adu uang,”kata pria yang juga pensiunan Polri itu.

UU Partai Politik baru saja dirampungkan DPR pada sidang paripuirna, Kamis (16/12). Dalam UU Parpol baru sejumlah regulasi baru menjadi prasyarat bagi sebuah parpol. Sel;ain soal struktural UU ini juga mengatur syarat finansial. Sebuah parpol diwajibkan memiliki rekening minimal Rp 4 miliar.

Selain itu, sumbangan dari perusahaan dan badan usaha untuk parpol dipatok di angka maksimal yang lumayan tinggi, yakni Rp 7,5 miliar. Sedangkan untuk perorangan angkanya mencapai Rp 1 miliar pertahun anggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement