REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12) memvonis mantan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi, masing-masing hukuman penjara selama 15 tahun. Mereka juga dikenai denda sebesar Rp15 milyar karena melanggar UU perbankan.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah atas praktek korupsi dan pencucian uang," demikian pernyataan Hakim Marsudin Nainggolan membacakan vonis.
Kedua terdakwa yang absen selama persidangan juga diminta membayar Rp3,1 triliun atas kerusakan akibat tindak pelanggaran mereka. Hakim hanya memberi tengang sebulan untuk membayar denda dan akan menyita semua aset atau memperpanjang hukuman lima thun penjara jika mereka gagal membayar.
Panel hakim menyatakan keduanya terlibat dalam praktek perbankan yang melanggar hukum. Ulah mereka membuat bank menghadapi masalah likuiditas hingga memaksa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun.
Sidang juga memutuskan bahwa aset dan uang milik Hesham dan Rafat akan disita oleh negara jika mereka gagal membayar kompensasi. Putusan sidang juga menyatakan aset dan uang mereka yang dipegang oleh pihak ketiga, dalam hal ini Robert Tantular juga akan disita.
Harta milik Robert Tantula yang juga mantan pemilik bank, berserta harta milik istrinya, Tan Chi Fang, akan disita karena Robert, beserta Hisham dan Rafat, meneken LC pada 16 November dua tahun silam untuk mengatasi masalah Bank Centuri. Menanggapi putusan sidang, kuasa hukum, Victor Antonius, meminta waktu untuk mengajukan banding.