REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi III DPR meminta kebijakan uji coba pemakaian paspor elektronik (e-passport) ditunda. Pasalnya, belum ada kajian mendalam terkait pengadaan serta tendernya.
"Jangan dulu diterapkan tahun 2011. Sebelum diluncurkan e-passport harus diuji dulu melalui kajian publik," jelas anggota Komisi III DPR dari PPP ,Ahmad Yani, Kamis (16/12).
Penundaan peluncuran kartu sakti ke luar negeri itu diharapkan sebagai upaya mempersiapkan infrastrukturnya. Yani menambahkan, diperlukan pula penataan sistem yang diperkirakan butuh waktu sampai enam bulan.
"Perlu pengawasan mendalam pada pengadaan paspor ini. Komisi III tidak tahu sampai sejauhmana proses pengadaan ini. Kita tidak mau ada kongkalikong lagi dalam proses pengadaan itu," tambahnya.