Kamis 16 Dec 2010 02:36 WIB

Anggaran Perlindungan Anak 2010-2014 Sebesar Rp 221 triliun

Rep: Prima Restri/ Red: Siwi Tri Puji B
Anak jalanan
Foto: Panca/Republika
Anak jalanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Perlindungan anak dikatakan menjadi agenda tetap dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.  Untuk kurun waktu 2010-2014 pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 221, 2 triliun. Dana tersebut tersebar di 14 kementrian dan lembaga. Termasuk di dalamnya Badan Kordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Nasional Narkotika (BNN), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pendidikan.

Staf Ahli Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dedi M Riadi dalam acara peluncuran Pusat Kajian Perlindungan Anak FISIP UI memaparkan bahwa selama kurun waktu 2010-2014 diharapkan mengasilkan kajian dan upaya  peningkatan perlindungan kepada anak Indonesia.Diana yang menjadi fokus dari program perlindungan anak tahun 2010-2014 adalah di bidang pendidikan dan kesehatan.

Namun Dedi mengatakan saat ini untuk mewujudkan peningkatanan perlindungan terhadap anak memerlukan komitmen dalam melaksanakannya.''Karena banyak lembaga dan kementrian yang mengiyakan saat diminta menyusun program perlindungan anak. Tapi kenyataannya belum tentu dilaksanakan oleh kementrian atau lembaga,'' katanya. Karena itu Dedi melihat perlu ada komitmen besar dalam menyesaikan permasalahan terhadap anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement