REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rencana penyerahan tahap dua tersangka penggelapan pajak PT Asian Agri Suwir Law dari Direktorat Jenderal Pajak ke Kejaksaan Agung, yang sedianya akan dilakukan pada Senin (13/12), terpaksa ditunda karena kejaksaan tengah menggelar rapat kerja di Ciloto, Jawa Barat. "Rencana penyerahan tahap kedua semula akan dilakukan pada Senin (13/12), namun karena ada kesibukan jaksa (raker), maka ditunda penyerahan tahap keduanya menjadi 20 Desember 2010," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Senin.
Dasar harus menunggu berakhirnya raker itu, kata dia, karena penyerahan tahap dua itu harus ada tandatangan dari direktur penuntutan (dirtut) pidana umum Kejagung dahulu. "Penyerahan tahap dua berkas PT Asian Agri itu, harus ada tandatangan dari Dirtut Pidumnya dahulu," katanya.
Dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri tersebut terjadi antara 2002 dan 2005 dengan modus merekayasa pembukuan perusahaan.
Pajak yang digelapkan anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp1,340 triliun.
Dalam kasus itu, sempat ditetapkan 11 tersangka, kemudian kejaksaan menyatakan tiga tersangka untuk dimajukan terlebih dahulu karena sudah memenuhi unsur tindak pidana umum.