REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pemerintah tetap akan mengusulkan pemilihan Gubernur DIY oleh DPRD dalam RUU Kekhususan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan sikap pemerintah itu sudah jelas.
Pemerintah memang belum memasukkan RUU usulannya ke DPR. ''Namun pemerintah sudah jelas sikapnya, pemilu melalui DPRD, bukan pemilihan langsung seperti gubernur lain,'' ujar Gamawan, Senin (13/12), di sela-sela rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Ketika disinggung mengenai sidang paripurna DPRD DIY yang mendukung penetapan gubernur, Gamawan berujar pemerintah tidak menganggap perumusan RUUK DIY memiliki mekanisme yang bersinggungan dengan DPRD DIY. Katanya, pemerintah membuat RUU bersama dengan DPR. ''Jadi nanti kita lihat dengan DPR. Kita ini kan bukan mau membuat perda,'' ucapnya.
Perbedaan pendapat antara fraksi di daerah dan di pusat juga dikatakannya mungkin terjadi. Sidang paripurna DPRD DIY dikatakan Gamawan tidak akan mempengaruhi sikap pemerintah.
Aksi penolakan dari masyarakat Yogyakarta yang kian meluas pun dikatakan Gamawan belum tentu mewakili pemikiran mayoritas masyarakat DIY.