Selasa 14 Dec 2010 04:03 WIB

Tak Puas dengan Pemberitaan Media? Tak Bisa Langsung "Mempolisikan" Lo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, mengatakan, Polri segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers. Menurut dia, selama ini masyarakat atau perusahaan yang keberatan tentang pemberitaan di media massa bisa langsung ke polisi, namun ke depan tidak bisa langsung ke polisi.

"Perlu ada proses terlebih dahulu sebelum laporannya diserahkan ke polisi, yakni melakukan mediasi dan mengoptimalkan hak jawab. Kalau cara-cara ini tidak bisa menyelesaikan permasalahan itu, maka baru polisi yang akan menanganinya," tuturnya.

Penanganan kasus antara publik dan pers juga akan melibatkan Dewan Pers sebagai saksi ahli. "Jadi jangan sampai ke depan kasus-kasus jurnalis tidak ada pegangan, tapi ada proses. Jadi masyarakat menyadari solusi dalam konflik dengan pers itu bisa terwujud," tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Pers dan Polri membentuk tim kecil untuk membahas upaya Polri dalam mendukung kemerdekaan pers.

MoU itu membahas mengenai bagaimana peran Polri bila ada masalah pers.

"Bagaimana polisi menangani, melibatkan dewan pers, supaya polisi bisa menjalankan tugasnya tapi tidak mengganggu kemerdekaan pers," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harrymurti.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement