Kamis 09 Dec 2010 23:39 WIB

Belum ada Bukti Hakim MK Memeras atau Terima Suap

Rep: rosyid nurul hakim/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tim Investigasi pimpinan Refly Harun belum temukan bukti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemerasan atau menerima suap. Tetapi sudah ada petunjuk kuat tentang pemberian uang Dollar senilai Rp 1 miliar yang diduga untuk Hakim MK.

"Benar ada orang yang menyebut itu," ujar Bambang Widjojanto yang ditunjuk sebagai ketua de facto dari tim tersebut, di gedung MK, Kamis (09/12). Hal ini ditemukan dari pemeriksaan terhadap Refly Harun menyakut tulisannya, dan juga melalui saksi-saksi yang lain. Dari temuan ini menunjukan bahwa apa yang ditulis Refly Harun dalam sbeuah harian nasional tentang adanya uang Dollar untuk hakim itu benar.

 

Namun, dalam penelusuran yang lebih dalam lagi. Tim tidak menemukan jawaban apakah telah terjadi pertemuan awal antara pemberi uang dengan Hakim MK soal kesepakatan uang senilai RP 1 miliar tersebut. Selain itu tim juga tidak bisa mengambil kesimpulan apakah uang tersebut benar-benar diberikan kepada hakim yang dimaksud.

Tim kesulitan untuk mengungkap dua hal tersebut. Karena saksi kunci dalam kasus ini menolak untuk memberikan keterangan meskipun sudah dihubungi berkali-kali. Sedangkan tim tidak memiliki kewenangan memaksa seseorang memberikan keterangan.

Oleh karena itu, tim merekomendasikan untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim jika memang ditemukan pelanggaran etik dari pengembangan petunjuk yang ditemukan tim. "Kalau ada tindak pidana perlu dibawa ke KPK," ujar Bambang.

Seperti yang diketahui, Refly Harun menulis di sebuah harian nasional bahwa dia melihat sendiri ada orang yang menyiapkan uang dollar senilai Rp 1 miliar untuk hakim. Lalu dia juga mengungkapkan bahwa ada orang yang ditelepon oleh Hakim MK untuk memberikan sejumlah uang demi perkaranya. Terakhir disebutkan bahwa perlu belasan miliar untuk berperkara di MK.

Dari tiga kasus itu, tim ternyata hanya fokus pada satu kasus saja, yaitu tentang adanya uang Dollar untuk Hakim MK. "Kami memutuskan satu yg kami dalami. Karena satu itu mempunyai nilai untuk ditindaklanjuti lebih substantif," kata Bambang.

Dalam mengungkapkan kasus tersebut, tim menggunakan strategi bubur panas, yaitu dimulai dari saksi awal menuju ke saksi kunci. "Dari pinggir," ujar Bambang. Namun, tidak ada indikasi langsung uang tersebut sudah diserahkan pada Hakim MK. Tim justru menemukan kasus lain yang ternyata melibatkan panitera MK.

Sementara itu, menanggapi temuan itu, Ketua Hakim MK, Mahfud MD, menegaskan dalam 5 hari terakhir akan segera melaporkannya pada KPK. "Dalam 5 hari ke depan saya bawa ke KPK," katanya.

Mahfud mengakui, sejak awal sudah mengetahui bahwa dua kasus selain keberadaan uang Dollar itu tidak ada. Sebab kasus tersebut berhubungan dengan pemilihan gubernur di Papua. Padahal tahun ini tidak ada pemilihan gubernur di daerah tersebut.

Sedangkan untuk uang senilai Rp 1 miliar untuk Hakim MK, Mahfud menyebutkan bahwa orang yang hendak memberi uang itu adalah Bupati Simalungun melalui supirnya yang bernama Purwanto. Namun, ketika supir itu ditanyai, dia tidak tahu menahu tentang uang itu. "Jadi tidak ada bukti dari tim yang ada hubungan langsung dengan hakim," ujarnya. Sehingga keputusannya untuk mundur telah gugur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement