Kamis 09 Dec 2010 04:29 WIB

Alm Asmara Nababan Raih Yap Thiam Hien Award

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Djibril Muhammad
Asmara Nababan
Asmara Nababan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Almarhum Asmara Nababan mendapatkan penghargaan Yap Thiam Hien 2010. Dia dianggap sebagai seorang yang selama hidupnya memperjuangkan dan menegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. "Dia melakukan kerja HAM secara konsisten tanpa takut dan gemetar sekalipun," ujar Ketua Penyelenggara Yap Thiam Hiem Award, Todung Mulya Lubis, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/12).

Nama Asmara Nababan muncul setelah dewan juri menyeleksi 40 nama calon penerima penghargaan. Mereka yang bertugas melakukan penilaian adalah Makarim Wibisono (Wakil tetap RI untuk PBB di Jenewa), Siti Musdah Mulia (Dosen UIN Syarif Hidayatullah), Saparinah Sadli (Guru Besar Psikologi UI), Maruarar Siahaan (Mantan Anggota MK), dan Sri Indrastuti Hadiputranto (praktisi hukum).

Dari 40 nama tersebut, penilaian yang dilakukan pada 16 November lalu itu menghasilkan 12 nama yang kemudian sampai pada nama Asmara Nababan. Menurut Todung, dengan adanya penghargaan ini, diharapkan Indonesia mempunyai teladan dalam penegakan HAM. Sebab selama ini pemerintah kurang memberikan ruang dalam perjuangan penegakan HAM. "HAM semakin tidak mendapatkan tempat," katanya.

Sementara itu, menurut salah satu juri, Siti Musdah Mulia, Asmara terpilih karena memiliki konsistensi terhadap penegakan HAM dan setia pada profesinya. Asmara adalah mantan Sekertaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Beliau sangat keras bersuara," ujarnya.

Semasa hidupnya, Asmara selalu peduli dengan kelompok yang kurang mendapatkan perhatian dari sisi HAM. Seperti pada kasus Tanjung Priok, nasib buruh migran, hingga kasus di Timor Leste. Yap Thiam Hien Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada pejuang HAM sejak 1992.

Penghargaan ini dibuat karena terinspirasi oleh Pengacara bernama Yap Thiam Hien. Selama hidupnya dia selalu membela kaum tertindas dan selalu teguh memperjuangkan prinsip hukum berkeadilan dan HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement