REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Para pejabat dari empat lembaga negara mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (8/12) untuk mengikuti gelar perkara kasus Gayus. Empat lembaga tersebut masing-masing Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi bidang Penindakan KPK, Ade Rahardja mengatakan akan melihat terlebih dahulu fakta yang dipaparkan Bareskrim dalam gelar perkara ini sebelum memberi pernyataan kepada publik. Begitu pula saat dikonfirmasi soal kemungkinan adanya peran KPK untuk turut menangani kasus Gayus. "Nanti kita lihat fakta yang dipaparkan," ujar Ade di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Sekretaris Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, menjelaskan kehadiran dia dalam gelar perkara kali ini adalah untuk menjalankan fungsi koordinasi diantara lembaga penegak hukum. Saat ditanya apakah Satgas datang karena mengajukan diri, Denny hanya menjawab bahwa dirinya di telepon Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi untuk diminta mengikuti gelar perkara.
Sementara itu, Kepala PPATK, Yunus Husein enggan menjawab perihal perannya dalam gelar perkara kali ini. Namun, ia membenarkan bahwa kehadirannya kali ini untuk mengikuti gelar perkara. Dari Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, M. Amari, memimpin tim yang terdiri dari 5 orang.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan menjelaskan bahwa gelar perkara kali ini bersifat teknis dan koordinatif. Menurutnya, satgas diundang untuk meminta saran terkait dengan penuntasan kasus Gayus.