REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, mengatakan lembaga yang ia pimpin memiliki wacana untuk melakukan pembatasan perkara kasasi karena banyaknya jumlah perkara yang masuk ke MA. "Wacana ini harus mendapat persetujuan pemerintahan dan DPR dalam bentuk UU karena menyangkut hak acara yang harus dipahami semua orang," kata Harifin Tumpa, usai peresmian Gedung baru MA di Jakarta, Rabu (8/11).
Menurut dia, pembatasan perkara yang bisa masuk kasasi ini sudah lama dikembangkan di beberapa negara maju. Tentang kriteria pembatasan yang bisa masuk kasasi atau hanya sampai tingkat banding, kata Harifin Tumpa, masih akan dikaji oleh tim yang akan dibentuk MA.
"Apa berdasar nilai atau jenis, sekarang kan baru pembatasan perkara pidana yang ancamannya kurang dari 1 tahun yang tidak boleh kasasi, tapi perkara misalnya untuk pencurian tidak sampai Rp1 juta akan dikaji oleh tim apa juga termasuk pembatasan," katanya. Harifin Tumpa juga mengusulkan perkara pajak juga tidak perlu ke MA tetapi hanya sampai ke peradilan tingkat banding saja.
Wacana pembatasan ini muncul karena semakin banyaknya perkara yang masuk sehingga terjadi penumpukan perkara yang belum ditangani. Harifin Tumpa mengakui bahwa pihaknya masih memiliki perkara yang sedang berjalan mencapai 9.370 perkara di akhir tahun ini.
Sejak Januari hingga November 2010 perkara yang masuk adalah 12.800 perkara, kemudian ditambah tunggakan 2009 sebanyak 8.893 perkara. Dengan demikian, total perkara masuk di tahun 2010 sebanyak kurang lebih 21 ribu perkara. "Yang berhasil diputus (diselesaikan) ada sekitar 12 ribu, sehingga perkara yang masih berjalan 9.370 perkara," katanya.